AM 40
Perekat Ubin di atas Ubin

Perekat ubin instan siap pakai untuk merekatkan ubin baru di atas ubin lama (cocok untuk semua jenis ubin, kecuali ubin berbahan plastik).

Keunggulan Produk :

  • Tidak perlu membongkar ubin lama
  • Daya rekat tinggi
  • Mencegah keramik kopong
  • Hemat upah kerja & waktu pengerjaan

Kemasan : 25 kg

Kalkulator AM 40

  • Interior & eksterior
  • Area kering, basah & terendam
  • Lantai & dinding
  1. Jangan menambahkan bahan lain ke dalam produk.
  2. Gunakan air bersih sesuai dengan rasio pencampuran.
  3. Buat adukan secukupnya agar habis terpakai (pot life) dalam waktu 60 menit.
  4. Pasang ubin satu per satu. Tidak disarankan mengaplikasikan seluruh perekat terlebih dahulu, dikhawatirkan perekat akan cepat mengering, sehingga daya rekatnya menurun.
  5. Untuk ubin berukuran besar (>60x60cm) dan ubin yang bagian belakang tidak rata, tambahkan perekat dengan mengolesi bagian belakang ubin (back-buttering) agar ubin terpasang dengan sempurna.
  6. Gunakan trowel untuk menghemat penggunaan perekat ubin serta mencegah terangkatnya ubin (popping).
  7. Bidang aplikasi yang akan ditempel ubin (plester atau screed) sudah berumur minimal 7 hari.
  8. Simpan produk di tempat kering dan hindari terkena sinar matahari langsung.

MENGAPA PILIH AM?

Sejak 1988 AM telah membangun Indonesia dengan rangkaian material konstruksi berkualitas.

PELOPOR SEMEN INSTAN

Kami adalah pelopor hadirnya semen instan (mortar) hingga pengisi celah ubin (nat), perekat, pelapis, anti bocor, aditif, dan rangkaian produk konstruksi lainnya.

PRODUK BERKUALITAS

Teknologi produksi yang canggih, bahan baku terbaik, dan tingkat stabilitas proses yang mumpuni memastikan Anda mendapatkan manfaat terbaik dari produk kami.

BUATAN INDONESIA

Mengadopsi teknologi mutakhir dari Australia, AM Indonesia diproduksi dengan formula yang cocok dengan iklim tropis Indonesia.

JAMINAN KEPUASAN PELANGGAN

Dari waktu ke waktu, kami berkomitmen untuk selalu memberikan produk yang berkualitas kepada para pelanggan.

PRODUK SERUPA